Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat mencari keterangan yang diperlukan dari : a. Nakhoda atau pemimpin kapal; b. perwira kapal; c. anak buah kapal; d. pihak lainnya.
Your Correction