Correct Article 10
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat mencari keterangan yang diperlukan dari :
a. Nakhoda atau pemimpin kapal;
b. perwira kapal;
c. anak buah kapal;
d. pihak lainnya.
Your Correction
