Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan kecelakaan kapal yang dilaporkan kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (2), oleh Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA diteruskan kepada Menteri.
Your Correction