Correct Article 6
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk isi laporan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur oleh Menteri.
Your Correction
