Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada: a. Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; b. Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA.
Your Correction