Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction