Correct Article 1
PP Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39) yang telah disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 10), terakhir disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 11, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Your Correction
