Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Pangkatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Pangkatan;
b. Desa Kampung Padang;
c. Desa Perkebunan Pangkatan;
d. Desa Tebing Tinggi Pangkatan;
e. Desa Sennah;
f. Desa Sidorukun.
(2) Wilayah Kecamatan Pangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bilah Hilir.
(3) Dengan...
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pangkatan, maka wilayah Kecamatan Bilah Hilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).