Article 1
Kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera ditetapkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.