Article 1
Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.