Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
2. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metoda-metoda tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang tersebut.
3. Penelitian dan pengembangan adalah usaha ilmiah yang sistematis untuk menemukan hal-hal yang baru, memecahkan sesuatu masalah, menguji kebenaran hipotesa atau teori, dan mencari penerapan praktis.