Article 1
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.