Article 1
Kekayaan "N.V. Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita".yang merupakan kekayaan Negara berdasarkan Keputusan
Nomor 76 Tahun 1963, yang dalam perkembangan selanjutnya masing-masing dimasukan kedalam Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 131) jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik INDONESIA: Tahun 1968 Nomor 66) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 54) dan Perusahaan Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 133); dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan statusnya sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dipergunakan sebagai penambahan modal dari masing-masing Perusahaan Negara yang bersangkutan.