Article 1
Diadakan penjabat Sekretaris pada :
a. Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga;
b. Kementerian Perburuhan.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1956 Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Perdana Menteri,
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
Diundangkan pada tanggal 26 Januari 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 1956