Article 3
Usaha Bank Rakyat INDONESIA adalah:
1. memberi pinjaman kepada rakyat,
2. menerima tabungan,
3. menjalankan pekerjaan Bank pada umunya dan
4. Usaha-usaha lain yang diserahkan oleh Pemerintah kepadanya. Bank Rakyat INDONESIA mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan usahanya.
Pasal 4.
Pimpinan Bank Rakyat INDONESIA dipegang oleh suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a. seorang PRESIDEN.
b. sekurang-kurangnya dua orang Direktur yaitu :
Pengganti PRESIDEN pertama dan Direktur Penulis merangkap pengganti PRESIDEN yang kedua, PRESIDEN dan direktur-direkturnya diangkat dan dipecat oleh Menteri Kemakmuran.
Pasal 5.
Selama Pemerintah belum mengadakan peraturan-peraturan tersendiri, maka semua pekerjaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ada sekarang dan menurut aturan ini, segala sesuatu jika tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Negara.
Pasal 6.
Aturan ini dinamakan "Aturan Bank Rakyat INDONESIA" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta,
pada tanggal 22 Pebruari 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Pebruari 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.