Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan. (3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media non-elektronik. (4) Penyampaian Pengaduan dan/atau Laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui SIETIK. (5) Pedoman penggunaan SIETIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
Your Correction