Correct Article 8
PP Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Source PDF
100%Pg. 1

Current Text
(1)
Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan
secara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pengaduan
dan/atau
Laporan
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan.
(3)
Pengaduan
dan/atau
Laporan
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan melalui:
a.
media elektronik; dan/atau
b.
media non-elektronik.
(4)
Penyampaian Pengaduan dan/atau Laporan melalui
media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dapat dilakukan melalui SIETIK.
(5)
Pedoman
penggunaan
SIETIK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan
Ketua DKPP.
Your Correction