Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah
guna kepentingan Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan yang dipandang perlu oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini :
b. Transmigran ialah setiap warga negara Republik INDONESIA, yang secara sukarela dipindahkan atau pindah menurut pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal ini;
c. Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk penempatan transmigran ;
d. Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon transmigran dipindahkan atau berpindah ;
e. Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan penyelenggaraan transmigrasi.
f. Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan transmigrasi.