Correct Article 29
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Your Correction
