Correct Article 28
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Republik INDONESIA terdiri atas:
a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti . . .
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(5) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri atas:
a. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(7) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
a. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian;
b. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
c. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
(8) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
(9) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
a. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI . . .
b. WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
(10) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
(11) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
a. anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
b. pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar- benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
c. WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
(12) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
(13) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI . . .
b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Your Correction
