Correct Article 13
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik INDONESIA dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
(3) Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
Pasal 14 . . .
Your Correction
