Correct Article 12
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.
(3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut Samkaryanugraha.
(4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.
Your Correction
