Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan Satyalancana militer. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction