Correct Article 40
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk.
(2) Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan
dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan.
Pasal 41 . . .
Your Correction
