Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan sebelum UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku. (2) Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction