Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain. (2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada PRESIDEN.
Your Correction