Correct Article 37
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain.
(2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada PRESIDEN.
Your Correction
