Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction