Correct Article 16
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan oleh Menteri.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 17 . . .
Your Correction
