Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.
Your Correction