Correct Article 15
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di ibukota negara.
Your Correction
