Correct Article 12
PERPRES Nomor 94 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku maka:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama;
b. ketentuan mengenai tunjangan khusus kinerja Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
c. ketentuan mengenai Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
