Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
