Correct Article 4
PERPRES Nomor 94 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
