Correct Article 38
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(2) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(3) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik ITS; atau
g. mengundurkan diri.
Your Correction
