Correct Article 36
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
c. Rektor;
d. Ketua SA;
e. Dosen bukan anggota senat sebanyak 6 (enam) orang;
f. wakil masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
g. Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang; dan
i. wakil alumni sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(4) Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan ITS;
d. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
e. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun ITS, serta meningkatkan hubungan sinergis antara ITS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat;
f. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur,
g. tidak sedang menjadi anggota SA kecuali ketua SA; dan
h. tidak memiliki konflik kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
