Correct Article 26
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) ITS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan norma, etika, dan sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ITS secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah, memajukan kecerdasan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
