Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction