Correct Article 78
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Kekayaan ITS dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan ITS, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan ITS termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan ITS.
(3) Seluruh kekayaan ITS dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan ITS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan ITS diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
