Correct Article 67
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Pengawasan internal ITS merupakan proses yang integral terhadap tindakan dan kegiatan unit kerja ITS secara terus menerus untuk mencapai tujuan ITS melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan internal ITS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki fungsi sebagai:
a. penyusunan program pengawasan;
b. pengawasan kebijakan dan program;
c. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
d. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
e. pendampingan dan review laporan keuangan;
f. pemberian saran dan rekomendasi;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
h. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
Your Correction
