Correct Article 57
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf bmempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai ITS dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
