Correct Article 52
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan ITS.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
