Correct Article 49
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Anggota SA terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA; dan
c. unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan sebagai pejabat negara;
e. mengundurkan diri;
f. melanggar kode etik ITS; atau
g. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Anggota SA diangkat dan diberhentikan oleh MWA atas usulan SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction
