Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat membentuk DP. (2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction