Correct Article 48
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat membentuk DP.
(2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction
