Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun rencana induk pengembangan ITS bersama SA; b. menyusun dan mengusulkan untuk mendapatkan pertimbangan MWA mengenai nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penghapusan perangkat Rektor; c. membuka dan menutup Fakultas dan/atau Sekolah, Departemen, dan Program Studi dengan pertimbangan SA; d. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; e. menyusun kebijakan penyelenggaraan akademik sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh SA; f. menyusun dan mengusulkan norma, kebijakan, dan arah pengembangan akademik kepada SA; g. menyusun peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; h. menyusun perubahan Statuta ITS bersama SA dan mengusulkan ke Menteri setelah mendapatkan persetujuan MWA; i. mengusulkan dan memberikan gelar akademik, gelar kehormatan, dan penghargaan; j. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menyusun kode etik untuk Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa; l. menyusun dan mengubah rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran berdasarkan rencana strategis ITS untuk diusulkan dan disahkan oleh MWA; m. menyusun, menyampaikan, dan mempertanggungjawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA; n. mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang didukung sistem informasi manajemen yang andal di bidang kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana sesuai dengan rencana kerja dan anggaran ITS. o. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan Program Studi sesuai Peraturan SA; p. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor setelah mendapat pertimbangan MWA; q. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor; r. mengangkat dan memberhentikan pegawai ITS nonpegawai negeri sipil berdasarkan Statuta ITS serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik. t. bertindak ke luar untuk dan atas nama ITS sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; u. mengelola dan memanfaatkan semua kekayaan ITS, unit usaha, dan dana abadi secara optimal untuk kepentingan ITS; v. mengangkat, memindahkan, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan ITS; w. menerima, membina, mengembangkan, meluluskan, dan memberhentikan Mahasiswa; x. menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; y. membina dan mengembangkan hubungan baik ITS dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional; z. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang dianggap perlu yang diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction