Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor sebagai pemimpin ITS menjalankan fungsi otonomi pengelolaan ITS. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ITS secara berkelanjutan; dan b. penyelenggaraan tata kelola, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. (3) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (4) Rektor dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada MWA. (5) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir. (7) Rektor harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. berpendidikan doktor dan menduduki jabatan akademik paling rendah sebagai lektor kepala; e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; f. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi ITS; g. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; i. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar ITS lainnya yang bertentangan dengan kepentingan ITS; j. memiliki kompetensi manajerial; k. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan m. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (8) Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada: a. organ lain di lingkungan ITS; b. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain; c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. badan usaha di dalam maupun di luar ITS; atau e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITS. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction