Correct Article 41
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan ITS.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu:
a. wakil Rektor paling sedikit 2 (dua) orang;
b. sekretaris institut;
c. unsur pelaksana akademik;
d. unsur pengawas internal;
e. unsur penjaminan mutu;
f. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
g. unsur pelaksana administrasi;
h. unsur penunjang akademik;
i. unsur pengelola satuan usaha; dan
j. unsur lain yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai nomenklatur, pembentukan, pembidangan tugas dan wewenang, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan MWA.
Your Correction
