Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kalinya SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mengusulkan anggota MWA sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak SA ditetapkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction