Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kali Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (2) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction