Correct Article 89
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Untuk pertama kali Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini memilih anggota SA
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
