Correct Article 76
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan ITS merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
a. rencana kerja ITS;
b. anggaran ITS; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Your Correction
