Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta ITS adalah peraturan dasar pengelolaan ITS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITS. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITS yang MENETAPKAN, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik. 4. Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITS. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yang MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan dibidang akademik. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS. 7. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik. 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 9. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin. 10. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS. 14. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa ITS. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ITS. 16. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Your Correction