Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; c. sebelah . . . c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction