Correct Article 21
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
Your Correction
