Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Paten dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. (2) Menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau media non-elektronik serta memberitahukan pencatatan pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction